Mantan Bupati Pasaman Barat Bantah Mangkir, Prinsip Untuk Hadiri Panggilan Penyidik

    Mantan Bupati Pasaman Barat Bantah Mangkir, Prinsip Untuk Hadiri Panggilan Penyidik
    Mural pemberantasan korupsi

    PASAMAN BARAT, - - "Saya telah  datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sesuai yang dijadwalkan, pada tanggal 9 September 2022. Tetapi saya diberitahu bahwa pengambilan keterangan dari saya, ditunda lantaran Penyidik  punya agenda lain di Padang. Makanya saya balik kanan. Jadi, tak benar saya mangkir terhadap panggilan Kajari seperti yang diberitakan beberapa media kemaren",   jelas Yulianto mengklarifikasi informasi yang beredar sebelumnya.

    Yulianto menyatakan bahwa, adalah hal yang prinsip baginya untuk siap memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik pada pemanggilan berikutnya.  Ia berjanji akan menghadiri jika ada pemanggilan berikutnya.  Karena,   selain akan membantu penyidik  mengungkap kasus tersebut lebih terang, juga dapat menjadi klarifikasi atau penjernihan terhadap segala isu terkait posisinya  dalam perkara tersebut.

    Sebelumnya, beredar pemberitaan di berbagai media yang mengatakan,   mantan bupati Pasaman Barat,   Yulianto,   tidak datang tanpa keterangan memenuhi panggilan penyidik. Yulianto dipanggil sebagai saksi terkait perkara mega korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat.

    Sementara, bersamaan dengan Yulianto, Kajari Pasaman Barat juga memanggil dua orang lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi, yaitu: YD yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Pasaman Barat pada waktu kasus korupsi tersebut terjadi, dan satu orang lagi dari unsur masyarakat berinisial IP.

    Atas pemanggilan tersebut, YD dan IP datang dan memberikan keterangan kepada Penyidik. Sedangkan Yulianto, tidak menghadap Penyidik.

    Diketahui, sampai saat ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat tersebut,   dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

    Para tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

    Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu, 10 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

    Pemanggilan Yulianto, YD, dan IP adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang muncul berdasarkan keterangan-keterangab para tersangka dalam penyidikan dan  pengembangan kasus tersebut.

    pasaman barat
    Yunzar Lubis

    Yunzar Lubis

    Artikel Sebelumnya

    In Dubio Pro Reo, Syafei: Apakah Penangkapan...

    Artikel Berikutnya

    Obscura, Adamnya Kamera

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami